cari artikel di blog ini
Jumat, 07 Mei 2010
hubungan antara indonesia dan ma;laysia
hubungan internasional
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
sistem politik
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
perjanjian internasional
perjanjian antara indonesia dengan australia mengenai garis-garis batas wilayah antara indonesia dengan papua nugini yang di tandatangani di jakarta tanggal 12 februari 1973.
perjanjian antara indonesia dengan malaysia tentang normalisasi hubungan antara kedua negara yang ditandatangani di jakarta tanggal 11 agustus 1966.
perjanjian antara indonesia dengan cina,dan lain lain.
pengambil kuasaan perbatasan
Itu terjadi karena wilayah yang di klaim oleh negara lain teraebut tidak berpenghuni sehingga negara lain mengambil kesempatan untuk memiliki wilayah itu padahal wilayah tersebut milik negara itu.
bisaa juga permasalahan yang terjadi itu adalah pengambilan dari suatu adat istiadat suatu negara lain.